Ilmu musthalah hadits: Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang
digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadits, dari sisi diterima
atau ditolak.
Objek pembahasan ilmu musthalah: yang menjadi objek pembahasannya adalah
sanad dan matan, dari sisi diterima atau ditolak. Manfaat ilmu musthalah: Bisa
membedakan hadits yang shahih dari hadits yang lemah.
Hadits:
·
Menurut bahasa: Al-Jadid (baru), bentuk jamaknya
adalah ahaadits, bertentangan dengan qiyas.
·
Menurut istilah: Sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir
(diamnya) maupun sifatnya.
Khabar
·
Menurut bahasa: an-naba (berita), bentuk
jamaknya adalah akhbaar.
·
Menurut istilah: terdapat tiga pendapat, yaitu,
1.
Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki
satu arti.
2.
Berbeda dengan hadits. Hadits itu berasal dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar adalah selain dari beliau shallallahu
‘alaihi wasallam.
3.
Lebih umum dari hadits. Hadits itu dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar berasal dari beliau maupun bukan
dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Atsar:
·
Menurut bahasa: Sisa dari sesuatu (jejak).
·
Menurut istilah terdapat dua pendapat,
1.
Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki
satu arti.
2.
Berbeda dengan hadits, yaitu sesuatu yang
disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
Isnad
Memiliki dua arti:
Memiliki dua arti:
1.
Mengembalikan hadits kepada yang mengatakannya
sebagai sandaran
2.
Urutan para perawi hadits yang kemudian
berlanjut pada matan (teks hadits). Dengan makna seperti ini, berarti sinonim dari sanad.
Sanad
·
Menurut bahasa: al-mu’tamad (tempat bersandar).
Disebut seperti itu karena hadits disandarkan atau menyandarkan kepadanya.
·
Menurut istilah, urutan para perawi hadits yang
kemudian berlanjut pada matan.
Matan
·
Menurut bahasa, tanah yang keras dan naik ke
atas
·
Menurut istilah, perkataan terakhir dari sanad.
Musnad
·
Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari
asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya.
·
Menurut istilah, memiliki tiga macam arti:
1.
Setiap kitab yang di dalamnya mengandung
kumpulan apa yang diriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2.
Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
3.
Jika yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti
itu adalah mashdar mim.
Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits
dengan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya
menyampaikan riwayat saja.
Muhaddits adalah orang yang bergelut dalam ilmu
hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan
kondisi para perawinya.
Hafidh
·
Menurut pakar hadits artinya sama dengan
muhaddits
·
Ada yang berpendapat bahwa al-Hafidh itu martabatnya
lebih tinggi dari al-muhaddits karena ia lebih banyak mengetahui setiap
tingkatan (thabaqat) para perawi hadits dibandingkan ketidaktahuannya.
Hakim adalah orang yang pengetahuannya mencakup
seluruh hadits-hadits sehingga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya
melainkan amat sedikit. Hal itu menurut sebagian ahli ilmu hadits.
*Sumber Taysir Musthalah al-Hadits
No comments
Post a Comment