Berikut beberapa istilah
penting dalam bidang ilmu Mushthalah
al-Hadits (‘Ulumul
Hadits) yang di kutip dari kitab Taysir
Mushthalah al-Hadits karya asy-Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan (dengan
sedikit editing)
.
1.
‘Ilmu al-Musthalah (علم المصطلح)
Definisi:
Ilmu tentang pokok-pokok
dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan
hadits, dari sisi diterima atau ditolak.
Objek Pembahasan:
Sanad dan matan, dari sisi
diterima atau ditolak.
Manfaat:
Bisa membedakan hadits-hadits yang shahih dari
hadits-hadits yang lemah.
2. Hadits (الحديث)
Secara bahasa:
Baru (al-jadiid). Bentuk
jamaknya adalah ahaadits,
bertentangan dengan qiyas.
Menurut istilah:
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan (قول), perbuatan (فعل),
diam (تقرير), maupun sifat (صفة)
beliau.
3. Khabar (الخبر)
Secara bahasa:
Berita (an-Naba’). Bentuk jamaknya
adalah akhbaar.
Menurut istilah, terdapat tiga pendapat,
yaitu:
a)
Sinonim dari hadits; dengan kata lain
memiliki satu arti.
b)
Berbeda dengan hadits. Hadits itu
berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan khabar berasal dari
selain beliau.
c)
Lebih umum dari hadits. Hadits itu
berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan khabar berasal dari
beliau dan selain beliau.
4. Atsar (الأثر)
Secara bahasa:
Sisa dari sesuatu (jejak).
Menurut istilah, terdapat dua pendapat,
yaitu:
a)
Sinonim dari hadits; dengan kata lain
memiliki satu arti.
b)
Berbeda dengan hadits. Yaitu sesuatu
yang disandarkan kepada para shahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
5. Isnad (الإسناد)
Memiliki dua arti:
a)
Mengembalikan hadits kepada yang
mengatakannya, sebagai sandaran.
b)
Urutan para rawi hadits yang kemudian
berlanjut kepada matan (teks
hadits). Dengan makna seperti ini berarti sinonim dari sanad.
6. Sanad (السند)
Secara bahasa:
Al-mu’tamad (tempat bersandar).
Disebut seperti ini karena hadits disandarkan atau menyandarkan kepadanya.
Menurut istilah:
Urutan para rawi hadits
yang kemudian berlanjut kepada matan.
7. Matan (المتن)
Secara bahasa:
Tanah yang keras dan naik
ke atas.
Menurut istilah:
Perkataan terakhir dari sanad.
8. Musnad (المسند)
Secara bahasa:
Isim maf’ul dari asnada asy-syai’ ilaih,
yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya.
Menurut istilah, memiliki tiga arti, yaitu:
a)
Setiap kitab yang di dalamnya
mengandung kumpulan riwayat dari para shahabat dengan ketentuan tertentu.
b)
Hadits marfu’ yang sanad-nya bersambung.
c)
Jika yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti itu adalah
mashdar mimi.
9. Musnid (المسند)
Yaitu orang yang
meriwayatkan hadits dengan sanad-nya,
baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan
riwayatnya saja.
10. Muhaddits (المحدث)
Yaitu orang yang bergelut
dengan ilmu hadits, baik dari sisi riwayah
dan dirayah
serta mengetahui banyak riwayat dan kondisi para rawinya.
11. Hafizh (الحافظ)
Ada dua pendapat:
a)
Menurut banyak pakar hadits, artinya
sama dengan Muhaddits.
b)
Ada yang berpendapat bahwa Hafizh derajatnya lebih
tinggi dari Muhaddits,
karena ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqah) rawi hadits dibandingkan
ketidaktahuannya.
12. Hakim (الحاكم)
Menurut sebagian ahli ilmu,
Hakim adalah
orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadits sehingga tidak ada perkara
yang tidak diketahuinya kecuali sedikit sekali.
No comments
Post a Comment